Main Article Content
Abstract
Penelitian deskriptif kualitatif ini dilakukan di Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Mojokerto khususnya pada Bidang Perbendaharaan yang melibatkan unsur Bendahara Pengeluaran; Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Bendahara BOSKO sebagai informan. Data penelitian dikumpulkan melalui wawancara dan studi dokumen, dan dianalisis secara deskriptif dengan menggunakan teknis analisis Strenght, Weakness, Opportunities, dan Threat (SWOT), mulai dari pengumpulan data, penyajian data, reduksi data, triangulasi dan pembuatan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan: (1). Upaya pengembangan SDM dan peningkatan kompetensi Bendahara yang telah dilaksanakan oleh Bidang Perbendaharaan BPPKA Kota Mojokerto sudah cukup baik, (2). Strategi komunikasi efektif yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan Pembinaan Bendahara seperti Monitoring, evaluasi, dan pendampingan yang dilakukan secara langsung oleh personil/Tim dari Bidang Perbendaharaan turun ke SKPD-SKPD tertentu yang dianggap perlu untuk dilakukan pendampingan secara periodik, dan/atau memberikan pendampingan secara personal kepada Bendahara (3) Membuka kesempatan selebar-lebarnya kepada seluruh Bendahara untuk mengonsultasikan permasalahan yang dihadapi agar segera ditemukan pemecahan/solusinya; (4) Membuat slogan “Perbend Sahabat SKPD”, agar Bendahara merasa nyaman untuk datang kekantor BPPKA maupun berkonsultasi melalui media komunikasi lainnya; (d) Mengoptimalkan durasi waktu pelaksanaan sosialisasi/bimtek yang dianggap terlalu singkat, dan lebih banyak menyediakan ruang diskusi dan tanya jawab secara langsung; (5) Memanfaatkan media komunikasi elektronik dan jejaring media sosial sebagai sarana komunikasi yang cepat dan efisien antara BPPKA dengan seluruh Bendahara (Personal chat, e-mail, Whatsapp Group, dan lain-lain); (6) Memberikan penghargaan bagi Bendahara yang tertib dalam menyampaikan Laporan bulanan secara tepat waktu, diantaranya adalah: Penyampaian Laporan SPJ Fungsional; dan Penyampaian Laporan Data Transaksi Harian. (7) Memberikan sanksi kepada Organisasi Perangkat Daerah jika bendahara pada Organisasi Perangkat Daerah tersebut tidak/ terlambat dalam menyampaikan Laporan Bulanan.
Kata kunci: pengembangan sumber daya manusia, komunikasi efektif, good governance
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.