MAKALAH : Mekanika Sertifikat Laik Fungsi atau SLF
Abstract
Sertifikat Laik Fungsi atau SLF adalah sertifikat yang diberikan kepada Bangunan Gedung, disingkat BG, sesuai persyaratan teknis sebelum BG difungsikan. SLF saat ini telah menjadi salah satu persyaratan bagi perusahaan untuk terlibat, misalnya: ekspor, tender proyek, kredit perbankan, dan asuransi. SLF pada dasarnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Tetapi, SLF juga diterbitkan oleh Pemerintah Pusat untuk skala BG besar dan sifatnya rahasia, misalnya: bandara, pelabuhan, dan Gudang Peluru. SLF diterbitkan untuk jangka waktu tertentu, yaitu misalnya: Bangunan Umumnya, Pabrik, Rumah Sakit, Mall, Apartemen, dan Hotel. SLF berlaku selama 5 tahun dan harus diperbaharui. Sedangkan untuk rumah tinggal, SLF berlaku selama 20 tahun. Paper ini khusus menganalisis tentang perizinan SLF-BG yang diterbitkan Pemerintah Daerah. Dengan jumlah 416 Kabupaten dan 98 Kota, perizinan SLF pada kenyataannya mempunyai proses dan prosedur persyaratan permohonan SLF yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut umumnya antara lain adalah: regulasi yang tidak seragam, SDM yang menangani kurang memadai, dan sistem digitalisasi yang berbeda dengan yang telah disiapkan Pemerintah Pusat. Seperti diketahui bahwa sejak UU no.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Pusat mewajibkan untuk pengurusan SLF dan surat sertifikasi lainnya di seluruh daerah, harus menggunakan sistem digitalisasi atau dilakukan secara online, dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung atau SIMBG. Selain itu, Pemerintah Pusat menyiapkan program aplikasi Online Single Submission atau OSS. OSS terkoneksikan dengan SIM-BG. Sehingga perizinan SLF selain melalui SIM-BG juga dapat mengakses OSS. Namun kenyataannya di daerah, sistem SIM-BG yang diharapkan mempercepat proses perizinan dan bisa dimanfaatkan oleh pemohon, belum tentu dapat digunakan sepenuhnya di beberapa kabupaten-kota. Sehingga, Pemerintah Kabupaten atau Kota tertentu sudah menyiapkan sistem digitalisasi online dengan aplikasi yang disesuaikan kondisi daerahnya. Sebagai contoh adalah: Jakarta, dengan aplikasi JakEVO, dan Surabaya dengan aplikasi SSW-Alfa. Proses perizinan SLF, berawal dari Dinas Cipta Karya sebagai Leading Sector SLF, kemudian dilanjutkan dengan program interaktif Dinas Penanaman Modal–Permohonan Terpadu Satu Pintu atau DPM-PTSP yang menyiapkan aplikasi untuk daerah. Program DPM-PTSP ini sampai saat ini belum terkoneksi apalagi sinkronisasi untuk harmoni; Sehingga untuk data yang identik, diaplikasikan pada beberapa program yang tersedia. Tujuan sinkronisasi selain mempercepat dan memudahkan pemohon menyusun dokumen SLF, juga memberi masukan tentang kendala yang dihadapi masyarakat pengguna SLF, sehingga tercapai harmonisasi kemudahan perizinan SLF yang saat ini sangat banyak dibutuhkan. Dengan percepatan perizinan SLF, meningkatkan pendapatan pada APBD masing-masing daerah.