PENERAPAN SISTEM JAMINAN HALAL TERHADAP KEGIATAN PRODUKSI SUSU DI PUSAT KOPERASI INDUSTRI SUSU SEKAR TANJUNG
Abstract
Memasuki era perdaganan bebas ASEAN Free Trade Area (AFTA) pada tahun 2015 serta dunia yang semakin modern banyak perusahaan baik kecil maupun besar yang bermunculan memproduksi makanan dan minuman, semakin banyak jumlah produk yang beredar di masyarakat sehingga banyak pula pilihan konsumen dalam menentukan pilihan. Oleh sebab itu banyak konsumen yang menuntut adanya konsistensi produk yang berkualitas, sehingga setiap perusahaan dituntut untuk terus menjaga kualitas produknya. Dalam pemenuhan produk makanan minuman tentunya ada tuntutan bahwa produk tersebut haruslah produk yang benar-benar baik dan memiliki standar kualitas serta memiliki konsistensi kualitas yang baik.Semakin banyak produsen yang bermunculan memproduksi makanan dan minuman semakin besar harapan konsumen mendapatkan produk yang berkualitas serta memiliki konsistensi terhadap kualitas produk itu sendiri. Di sini diharapkan setiap perusahaan yang memproduksi baik itu makanan maupun minuman harus mempunyai standar operasional prosedur yang dijalankan dengan baik serta memiliki sistem yang menjamin kualitas produk tersebut.
Mayoritas penduduk Indonesia adalah orang muslim di mana makanan dan minuman halal yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk mengetahui produk tersebut halal atau tidaknya konsumen hanya perlu melihat apakah kemasan produk tersebut memiliki logo halal dari LPPOM MUI atau tidak, karena jika tidak ada logo halal dari LPPOM MUI maka produk tersebut patut diragukan kehalallannya. Jika suatu produk terdapat atau memiliki logo halal LPPOM MUI pada kemasan maka produk tersebut sudah bersertifikat halal dan produk tersebut dijamin oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa produk tersebut merupakan produk yang halal untuk dikonsumsi. Produk makanan halal yang telah dinyatakan halal cenderung lebih aman dan terhindar dari kandungan zat berbahaya (Sumarwan, 2011).
PKIS Sekar Tanjung adalah koperasi yang bergerak di bidang industri pengolahaan susu UHT (Ultra Hight Temperature), yang telah menerapkan Sistem Jaminan Halal. Dengan adanya sistem jaminan halal maka produk yang dihasilkan oleh PKIS Sekar Tanjung adalah produk yang telah diproses dan diolah sesuai standar yang ditetapkan oleh LPPOM MUI.
Keberhasilan PKIS Sekar Tanjung dalam memproduksi produk yang selama ini dijalankan tidak terlepas dari keberhasilan pelaksanaan SOP atau standar operasional prosedur yang telah diterapkan oleh perusahaan dan penerapan Sistem Jamanan Halal oleh perusahan. Berdasarkan uraian di atas, maka peneliti ingin melihat bagaimana pelaksanaan sistem tersebut bisa mempengaruhi produksi di PKIS Sekar Tanjung dengan melihat pelaksanaan peoses produksi