Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerimaan pajak pada jenis jasa yang termasuk dalam kriteria jasa lain dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 setelah adanya perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008. Analisis ini penting untuk mengukur kinerja KPP Pratama Probolinggo, dimana pengguna dan penyedia jasa di Probolinggo selalu meningkat seiring dengan perkembangan dan tuntutan akan kebutuhan jasa lainnya tersebut. Mengingat hal tersebut, maka dengan semakin meningkatnya penggunaan atau pemanfaatan jasa, maka apakah pemotongan PPh Pasal 23 jasa lainnya tersebut telah dilaksanakan dengan baik demi mewujudkan penerimaan pajak, bahwa semakin tinggi efektivitas pengamanan penerimaan PPh Pasal 23 jasa lainnya tersebut, maka akan memberikan sumbangsih penerimaan pajak bagi Negara.