Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menguji pemahaman peraturan perpajakan dengan preferensi risiko berpengaruh terhadap kepatuhan formal wajib pajak. Populasi penelitian adalah seluruh wajib pajak di wilayah KPP Pratama Batu. Pengambilan sampel di lakukan berdasarkan convenience sampling, sehingga jumlah sampel sebanyak 99 responden untuk wajib pajak orang pribadi karyawan, 98 responden untuk non karyawan dan 96 responden untuk wajib pajak badan. Penelitian deskriptif ini menggunakan metode penyebaran kuesioner kepada wajib pajak. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Uji Selisih Nilai Mutlak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaruh pemahaman peraturan perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi karyawan, non karyawan dan wajib pajak badan. Akan tetapi preferensi risiko berpengaruh tidak signifikan terhadap kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi karyawan dan non karyawan, sedangkan untuk wajib pajak badan variabel moderating pada penelitian ini yaitu preferensi risiko berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan formal wajib pajak badan. Demikian juga dengan pengaruh preferensi risiko terhadap hubungan antara pemahaman peraturan perpajakan dengan kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi karyawan dan non karyawan berpengaruh tidak signifikan dan tidak dapat memoderasi hubungan antara kedua variabel tersebut, sedangkan pengaruh preferensi risiko terhadap hubungan antara pemahaman peraturan perpajakan dengan kepatuhan formal wajib pajak badan berpengaruh signifikan dan dapat memoderasi hubungan antara kedua variabel tersebut.

 

Keywords

pemahaman peraturan perpajakan kepatuhan formal wajib pajak preferensi risiko

Article Details

How to Cite
Hariyani, D. (2017). PEMAHAMAN PERATURAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN FORMAL WAJIB PAJAK DENGAN PREFERENSI RISIKO SEBAGAI VARIABEL MODERATING. Jurnal Akuntansi Indonesia, 13(1). Retrieved from https://ejournal.unigamalang.ac.id/index.php/JAI/article/view/231