Strategi Profesi Penilai dalam Mencegah Korupsi dan Kejahatan Perbankan: Analisis SWOT

Authors

  • Jose Rizal Joesoef Universitas Gajayana Malang

Keywords:

SWOT, korupsi, kejahatan perbankan, etika profesi

Abstract

Profesi penilai mempunyai banyak peran yang bisa dimainkan dalam pembangunan ekonomi nasional. Peran itu mempertaruhkan independensinya di depan klien pada khu­sus­nya dan masyarakat luas pada umumnya. Tantangannya adalah ketika kita ber­ha­dapan dengan ruang lingkup penugasan yang di dalamnya menyimpan potensi terja­di­nya tindak pidana korupsi dan kejahatan perbankan. Sebab, ketika potensi itu menjadi nyata, maka sang penilai dapat dimintai tanggung jawab hukum. Yang menjadi perta­nya­an di sini adalah “Bagaimana profesi penilai menjawab tantangan ini?” Karena itu, artikel ini melakukan analisis SWOT atas profesi penilai dalam kerangka MAPPI, untuk meru­muskan strategi yang tepat dalam mengha­dapi ‘zona’ di mana tindak pidana tersebut sangat berpeluang terjadi di sana.

Berikut adalah hasil analisis SWOT. Kekuatan internal: (1) MAPPI adalah satu-satunya asosiasi yang diakui pemerintah dan wadah yang menghimpun profesi penilai indonesia secara keseluruhan; dan (2) Profesi penilai dan MAPPI mempunyai KEPI dan SPI yang bertaraf internasional. Kelemahan internal: (1) Rendahnya tingkat kelulusan pendidikan penilaian yang diselenggarakan MAPPI; dan (2) Jumlah penilai yang relatif sedikit. Peluang eksternal: (1) Pemberlakuan IFRS dengan nilai wajarnya; (2) PP 6/2006 ten­tang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; dan (3) UU 28/2009 tentang Pajak Dae­rah dan Retribusi Daerah. Ancaman eksternal: (1) Adanya tindak pidana korupsi yang da­­pat membawa-bawa profesi penilai; dan (2) Adanya tindak pidana kejahatan per­bankan yang dapat membawa-bawa profesi penilai.

Dari hasil analisis SWOT tersebut, ditarik dua rumusan strategi. Pertama, strategi me­ngurangi dampak ancaman eksternal dengan memanfaatkan keku­at­an internal, yaitu me­ning­­katkan pembinaan etika profesi, mening­kat­kan pengawasan terhadap ketaatan peni­lai dalam melaksanakan etika profesi, serta menyediakan informasi dan advokasi hukum terkait dengan kasus-kasus korupsi dan kejahatan bank yang melibatkan profesi penilai atau appraisal fraud. Kedua, strategi mengurangi kelemahan internal serta menghindari ancaman eksternal, yaitu menjaring keanggotaan MAPPI dengan membe­rikan bobot lebih pada knowledge dan moralitas anggota dalam menghadapi kasus-kasus korupsi dan kejahatan perbankan.

Author Biography

Jose Rizal Joesoef, Universitas Gajayana Malang

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Published

2016-10-05

Issue

Section

Articles