ANALISIS IMPLEMENTASI PERMENDAGRI 113 TAHUN 2014 TERHADAP ALOKASI DANA DESA (ADD)

Penulis

  • Budiyanto Budiyanto Universitas Gajayana Malang

Kata Kunci:

Perencanaan, Pengawasan, Pertanggungjawaban

Abstrak

Dengan lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 tersebut dapat memberikan keleluasaan kepada masing-masing desa dalam melakukan perencanaan, pengawasan, pengendalian dan melakukakan evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan yang telah diberlakukan sebelumnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui menganalisis implementasi Permendagri 113 Tahun 2014 telah diterapkan di Desa Semparu dengan 3 (tiga) indikator yakni perencanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban.  Metode penelitian menjelaskan bahwa lokasi penelitian pada Desa Semparu Kabupaten Lombok Tengah. Jenis penelitiannya yaitu deskriptip kualitatif sehingga peneliti dapat menggambarkan keadaaan atau fakta yang sebenarnya tentang pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Semparu Kabupaten Lombok Tengah. Hasil penelitian menunjukan bahwa Desa Semparu telah melaksanakan ADD berdasarkan prinsip transparansi maupun prinsip akuntabilitas. Sesuai dengan  Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa dengan prinsip Efisien, Efektif, Transparan, Akuntabel, Tertib, Adil dan Patut dan Taat pada peraturan perundang-undangan. Hal ini juga sejalan dengan Permendagri 113 Tahun 2014. Keterbatasan penelitian : kurang leluasa dalam mengakses data hard copy yang telah di ACC sehingga data yang diperoleh kurang lengkap.

Diterbitkan

2017-11-20